Direktur PDAM Bengkulu Kembalikan Uang Rp2 Miliar, Kuasa Hukum: Bentuk Itikad Baik

Minggu 13-07-2025,08:07 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

Ia menilai pernyataan semacam itu tidak berdasar dan tidak disertai bukti yang sah.

BACA JUGA:Ternyata Biji Ketumbar Bisa Dijadikan Obat Herbal untuk Penyakit Wasir, Cek Manfaat Lain untuk Kesehatan!

BACA JUGA:Auto Meningkatkan Konsentrasi, Ini Manfaat Tidur yang Baik untuk Tubuh, Cek Rincinya di Sini!

"Kalau ada yang bilang seperti itu, silakan buat surat pernyataan. Jangan mengada-ada. Tidak ada penekanan, tidak ada pencabutan BAP, apalagi perintangan. Semua berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan ratusan PHL di PDAM Tirta Hidayah untuk masa kerja 2023–2025.

Penyelidikan telah dimulai sejak Februari 2025, dan hingga kini, ratusan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Dugaan menguat bahwa setiap bulan terdapat 5 hingga 6 orang PHL baru yang direkrut, dan mereka diduga diminta membayar sejumlah uang agar bisa diterima, meskipun tanpa disertai perjanjian tertulis.

BACA JUGA:Tak Hanya Sebagai Rempah Masakan, Intip 8 Manfaat Tersembunyi Biji Ketumbar untuk Kesehatan Wanita

BACA JUGA:Bisa Terhindar dari Diabetes, Cukup Konsumsi Minuman Teh Oolong Ini, Cek Manfaat Lengkapnya di Sini

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga telah memeriksa Direktur PDAM Tirta Hidayah, Samsu Bahari, serta melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni kantor PDAM dan rumah pribadi Samsu Bahari, guna mengumpulkan bukti lebih lanjut.

Kategori :