BENGKULU, BETVNEWS – Setelah hampir dua tahun menyandang status tersangka, Eriadi, Ketua Koperasi BKM Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu, akhirnya resmi ditahan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Kamis, 17 Juli 2025.
Penahanan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Jilid II Kota Bengkulu pada tahun anggaran 2013.
Kuasa hukum tersangka, Joni Bastian, SH, MH, menyambut baik langkah Kejari Bengkulu.
Ia menyebut bahwa penahanan ini menjadi awal dari penyelesaian hukum yang sempat menggantung cukup lama.
BACA JUGA:Penghuni Kos di Rawa Makmur Dirampok dan Dilecehkan, Diancam Akan Dibunuh
BACA JUGA:Bhayangkara Run 2025 Polda Bengkulu Sukses Digelar, Ribuan Peserta Ikut Meriahkan Lomba
"Ini bisa kami sebut sebagai happy ending, karena akhirnya ada kejelasan dan keputusan hukum terhadap klien kami yang selama dua tahun hanya berstatus tersangka tanpa kepastian. Sekarang kami siap menghadapi proses persidangan," ujar kuasa hukum Eriadi.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan kesiapannya membuktikan bahwa kliennya tidak menyalahgunakan dana Samisake untuk kepentingan pribadi.
"Kami akan membuktikan dalam persidangan nanti apakah benar klien kami menggunakan dana tersebut secara pribadi, atau memang sistem pengelolaan program Samisake di koperasi selama ini yang bermasalah karena dana digunakan oleh anggota namun tidak dikembalikan," tambahnya.
Eriadi ditahan karena tidak mampu mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.
Sebelumnya, jaksa telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp117 juta, namun tidak dipenuhi.
BACA JUGA:Raih Keuntungan Tambahan hingga Rp199.000 Setiap Hari, Mau? Cek Aplikasinya Disini!
BACA JUGA:Punya Keluhan Asam Lambung? Coba Atasi dengan Akar Lotus, Ini 4 Cara Mengolahnya yang Benar
Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam kasus ini diduga terjadi praktik penyimpangan, di mana dana dari nasabah tidak disetorkan sebagaimana mestinya, melainkan digunakan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Eriadi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.