Cair Lagi Juli 2025! Ini 7 Kriteria Siswa Berhak Menerima PIP Kemdikbud Tahap 2, Cek Nama Kamu di Sini

Selasa 22-07-2025,12:47 WIB
Reporter : Rizki Indah
Editor : Ria Sofyan

Dengan adanya bantuan PIP Siswa yang telah terlanjur putus sekolah diharapkan dapat kembali bersekolah dengan PIP Kemdikbud 2025.

BACA JUGA:Bukan Balik di Marahi, Ini Tips Parenting yang Tepat untuk Mendidik Anak Laki-laki, Orang Tua Wajib Tahu!

BACA JUGA:Perlu Tahu, Ini Penyakit yang Kerap Dialami Saat Musim Hujan, Apa Saja?

6. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik

Peserta didik yang mengalami kelainan fisik karena bencana atau menjadi korban musibah diketahui berhak menerima PIP Kemdikbud.

Pemerintah terus berupaya mencegah anak-anak peserta didik ini keluar dari sekolah dengan terus mendukung dan mendorong siswa untuk terus semangat dengan meringankan sedikit beban biaya pendidikan mereka.

BACA JUGA:Anak Kecanduan Gadget? Ini 6 Tips Parenting yang Harus Dilakukan oleh Orang Tua di Rumah

BACA JUGA:Cukup Konsumsi Makanan dan Minuman Ini, Baik untuk Meredakan Flu, Cek Sekarang

7. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan non-formal

Terakhir ada peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidik nonformal yang berhak menerima bansos PIP Kemdikbud 2025.

Ini memang sudah menjadi kewenangan, karena PIP tidak hanya ditujukan kepada siswa kurang mampu namun ditujukan pula kepada peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus.

BACA JUGA:Kamu Perlu Tahu! Ini Cara Mudah Bikin Pare Tidak Pahit, Auto Nikmat

BACA JUGA:4 Rekomendasi Minuman Cincau Enak dan Segar, Bagus untuk Kesehatan dan Ide Jualan

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2025

Peserta didik yang berhak menerima bansos PIP silahkan cek daftar kepenerimannya secara online melalui laman resmi Kemendikbud di pip.kemdikbud.go.id.

Cek penerima ini bertujuan untuk mengetahui apakan nama kamu masih terdaftar sebagai salah satu penerimanya atau tidak.

Kategori :