Selagi namamu masih terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan data Dapodik Kemdikbud silahkan untuk cek daftar penerimanya di website resmi Kemdikbud.
BACA JUGA:Dicoret dari Kelulusan PPPK, Honorer Seluma Bisa Ajukan Sanggahan hingga 24 Juli
BACA JUGA:Anggaran Obat Rp800 Juta Disiapkan, RSUD Hasanuddin Damrah Diminta Tak Lagi Kekurangan Stok
3. Peserta didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/panti sosial/panti asuhan
Peserta didik berstatus yatim/piatu/yatim piatu/panti sosial/panti asuhan berhak menerima bansos PIP Kemdikbud.
Pastikan jika peserta didik telah didaftarkan oleh pihak sekolah ke dapodik dan memiliki kartu Indonesia Pintar.
Biasanya peserta didik yang mempunyai kriteria seperti ini didahulukan terlebih dahulu menerima bantuan karena keadaan peserta didik yang sulit.
BACA JUGA:Pengadaan Alat Berat Tahun Ini Batal, BPBD Bengkulu Selatan Ungkap Alasannya
BACA JUGA:Sulit Menebak Emosi Para Remaja? Ini Tips Parenting yang Tepat untuk Menanganinya
4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta didik yang terkena dampak bencana alam juga berhak menerima bansos PIP Kemdikbud 2025.
Pemerintah terus berupaya mencegah agar tidak ada siswa yang putus sekolah, karena alasan terkendala biaya pendidikan dan siswa yang telah terlanjur putus sekolah agar dapat kembali bersekolah dengan PIP Kemdikbud 2025.
BACA JUGA:Pembahasan Revisi Perda PDRD, Pansus Dengar Pendangan Bapenda se-Provinsi Bengkulu
5. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) terkendala biaya pendidikan
Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) karena terkendala biaya pendidikan berhak menerima PIP Kemdikbud 2025.