
BACA JUGA:Ada 7 Kalimat Terlarang yang Harus Dihindari Oleh Orang Tua Menurut Ahli Parenting, Apa Saja?
Siswa yang memenuhi syarat dan kategori tertentu dapat memperoleh bantuan berupa uang tunai mulai dari Rp225.000 hingga Rp1.000.000 per orang.
Nominal bantuan yang diterima siswa bervariasi karena akan disesuaikan dengan tingkat pendidikan yang sedang ditempuh.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Buku Parenting Terbaik untuk Orang Tua, Kamu Harus Punya Salah Satunya!
Berikut nominal bansos PIP Kemdikbud 2025 yang diterima oleh siswa:
1. SD sederajat/Program Paket A/SDLB:
- Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan IV
2. SMP sederajat/Program Paket B/ SMPLB:
- Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII
3. SMA sederajat/Program Paket C/SMALB:
- Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI
4. SMK:
- Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI
5. SMK Program 4 tahun:
- Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI dan XII semester genap
BACA JUGA:Cek di Sini! Cara Ampuh Mengatasi Flu yang Perlu Diketahui, Cukup Lakukan Secara Rutin
BACA JUGA:Ini Manfaat Daun Kecubung bagi Kesehatan, Bisa Digunakan untuk Penyembuhan Luka
Dana bansos PIP akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sekaligus merangkap sebagai ATM. KIP diterbitkan oleh Bank BRI dan BNI selaku penyalur bansos PIP Kemdikbud 2025.
Bantuan ini disalurkan dalam 3 termin atau tahap dalam satu tahun. Saat ini PIP Kemdikbud 2025 telah memasuki tahap 2 untuk alokasi pencairan Mei- September 2025.