Belum dibayarkannya TPP ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN, terutama terkait pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, mengingat TPP menjadi insentif tambahan selain gaji pokok.
BACA JUGA:Realisasi DD Tahap II di Seluma Masih Rendah, Baru 31 Desa Cairkan
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Korupsi Tambang, Jadwalkan Pemeriksaan Pejabat Pelindo
Sementara itu, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Seluma juga mengaku telah berupaya menyampaikan keluhan para pegawainya secara internal.
Mereka berharap agar pemerintah daerah dapat segera mencarikan solusi untuk mempercepat proses pembayaran.
Sebagai informasi, pada tahun anggaran 2024 lalu, pagu TPP ASN di Kabupaten Seluma ditetapkan sebesar Rp57 miliar, yang mencerminkan besarnya beban fiskal daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai.
Oleh karena itu, dukungan dari pemerintah pusat melalui penyaluran dana transfer menjadi krusial dalam menjaga stabilitas anggaran daerah, termasuk pencairan TPP tepat waktu.
BACA JUGA:Respons Arahan Bupati, 103 CPNS dari Luar Daerah Sudah Ber-KTP Seluma
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Bawa Banyak Program ke Enggano: Sembako, Cetak Sawah hingga Internet
Pemerintah Kabupaten Seluma menegaskan bahwa tidak ada pemangkasan atau pengurangan hak ASN. Keterlambatan murni bersifat teknis administratif dan akan segera ditindaklanjuti begitu dana pusat disalurkan.