BETVNEWS,– Sebagai pelopor keselamatan berkendara, Astra Motor Bengkulu sebagai Main Dealer dan Retailer resmi Sepeda Motor Honda selalu mengkampanyekan #cari_aman agar masyarakat Bengkulu mempunyai kebiasaan yang benar dalam berkendara sepeda motor.
Sepeda Motor merupakan sarana transportasi yang digemari oleh masyarakat Bengkulu, tentunya sering digunakan sebagai sarana mobilisasi. Untuk mengendarai Sepeda Motor di jalanan, masyarakat harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan yang diakibatkan dari kelalaian pengendara di jalan. Terlebih untuk pembuatan SIM ada persyaratan minimal usia yang harus dipenuhi.
Noval Yunaidi selaku Safety Riding Instructor Astra Motor Bengkulu menjelaskan bahwa siswa-siswi yang belum berusia 18 tahun atau belum memiliki SIM belum boleh mengendarai sepeda motor karena belum cukup usia. Oleh karena itu, Noval selalu menjelaskan pentingnya untuk selalu menggunakan helm untuk perlindungan kepala saat dibonceng oleh orang tua ke sekolah.
"Meskipun anak-anak belum boleh mengendarai sepeda motor, namun ada hal-hal yang tetap harus diperhatikan. Diantaranya adalah posisi bonceng dan perlengkapan saat menaiki sepeda motor. Posisi bonceng haruslah duduk tegak merapat kearah pengendara dan berpegangan. Adapun perlengkapan yang tetap harus digunakan meliputi Helm, Jaket, Sarung Tangan dan Sepatu" ujar Noval.
(Rel)