Rekening Bank Nganggur 2 Bulan Diblokir PPATK, Begini Nasib Saldonya

Selasa 29-07-2025,12:13 WIB
Reporter : Rizki Indah
Editor : Ria Sofyan

1. Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

2. Nasabah diminta untuk datang ke Bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan:

  • KTP
  • Buku Tabungan
  • Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK, dan
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank.

BACA JUGA:Bosan dengan Olahan Ayam yang Itu-itu Aja? Mending Cobain Resep Ini Dirumah, Bikin Nambah Nasi Terus

BACA JUGA:Ini Cara Mudah Mengatasi Cantengan Kuku, Bisa Pakai Obat Antiseptik

3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di Bank.

4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka Bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.

BACA JUGA:Mau Punya Kulit Wajah Cerah Alami? Yuk, Coba Gunakan Masker dari Buah Kiwi, Sudah Terbukti Nyata Hasilnya

BACA JUGA:Ampuh Meningkatkan Kualitas Tidur, Klaim Disini Manfaat Terbaik yang Ditawarkan Buah Kiwi Bagi Kesehatan

Demikianlah informsi terkait bagaimana nasib saldo rekening setelah diblokir oleh PPATK. Jika rekeningmu terblikor silahkan hubungi PPATK untuk mengajukan permohonan aktivasi kembali.

Semoga informasi ini membantu.

Kategori :