1. Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
2. Nasabah diminta untuk datang ke Bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan:
- KTP
- Buku Tabungan
- Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK, dan
- Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank.
BACA JUGA:Bosan dengan Olahan Ayam yang Itu-itu Aja? Mending Cobain Resep Ini Dirumah, Bikin Nambah Nasi Terus
BACA JUGA:Ini Cara Mudah Mengatasi Cantengan Kuku, Bisa Pakai Obat Antiseptik
3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di Bank.
4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka Bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.
Demikianlah informsi terkait bagaimana nasib saldo rekening setelah diblokir oleh PPATK. Jika rekeningmu terblikor silahkan hubungi PPATK untuk mengajukan permohonan aktivasi kembali.
Semoga informasi ini membantu.