PPATK sendiri menegaskan bahwasannya saldo direkening tidak akan hilang, nasabah tetap memiliki hal penuh atas dana yang terdapat di dalam rekening dormant tersebut.
Hanya saja rekening yang sudah terblokir, nasabah harus mengajukan permohonan aktivasi kembali lewat cabang bank terkait dan beberapa prosedur yang sudah ditetapkan.
Jadi buat kamu yang rekeningnya secara tiba-tiba terblokir, boleh mengajukan permohonan aktivasi kembali dengan menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lenjut tentang status rekeningnya.
BACA JUGA:Cek di Sini, Cukup Konsumsi Makanan Ini, Ampuh Mengatasi Insomnia dengan Mudah
BACA JUGA:Resep Camilan Pisang Ini Menarik Disajikan, Bikin Pancake Tanpa Ribet di Sini
Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK tahun 2024, tercatat setidaknya terdapat lebih dar 28 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk deposit aktivitas ilegal.
Kebanyakan rekening yang ditemukan ini berasal dari jual beli rekening yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk tindak pidana.
BACA JUGA:Pemprov Bahas Tindak Lanjut Kunjungan Gubernur ke Pulau Enggano, Kesehatan dan Pendidikan Prioritas
BACA JUGA:Ketua DPD RI Serap Aspirasi Guru NU Terkait Kesejahteraan dan Fasilitas Pendidikan di Bengkulu
Adapun PPATK sendiri menghimbau agar seluruh masyarakat tidak sembarang menyerahkan akses rekening kepada siapapun.
PPATK juga meminta masyarakat yang merasa rekeningnya telah masuk kategori dormant dan terdampak penghentian sementara, agar segera berkoordinasi dengan pihak bank atau menghubungi PPATK untuk proses klarifikasi dan pengaktifan kembali rekening.
BACA JUGA:Minuman yang Dapat Dikonsumsi Sehari-hari, Segar dan Nikmat! Cukup Cek Resep Ini
BACA JUGA:DPR RI dan BGN Gelar Sosialisasi Program MBG di Desa Marga Sakti Bengkulu
Berikut adalah prosdesur ingin mengaktivasi kembali rekening yang telah diblokir oleh PPATK: