1. Perubahan nama IMB menjadi atas nama Pemerintah Kota Bengkulu.
2. Revisi jangka waktu kerja sama dari 40 tahun menjadi 30 tahun.
3. Bagi hasil keuntungan tanpa menunggu kembalinya investasi pihak pengelola.
4. Penambahan klausul penyerahan seluruh aset kepada Pemkot setelah masa kerja sama berakhir.