BETVNEWS- Sebanyak 6 tempat hajatan di Kabupaten Bengkulu Selatan dibubarkan oleh Anggota Satpol PP beserta Polres dan Kodim 0408 Bengkulu Selatan.
Pembubaran tersebut dilakukan lantaran tidak mengindahan Surat Edaran Bupati yang melarang menggelar hajatan saat Pandemi Covid-19 yang jumlah kasusnya semakin meningkat.
“dari 6 lokasi tersebut, 4 diantaranya sudah mendirikan tenda sehingga dilakukan pembongkaran dikarenakan Imbauan Persuasif dari Pihak Kecamatan, Kelurahan, RT maupun Tingkat Desa sudah dilakukan. Sedangkan untuk 2 lokasi yang belum mendirikan tenda hanya diberikan pemahaman dan Imbauan”. Jelas Asih Kadarina, Sekretaris Satpol PP Bengkulu Selatan.
Asih menambahkan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penertiban tersebut, jika ada laporan maka akan dilakukan penindakan yang sama.
(AwanBace)