BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membentuk tim pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Air Sebakul atau PT Bumi Rafflesia Indah di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Keputusan ini diambil dalam rapat audiensi yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, bersama perwakilan masyarakat dan pemerintahan enam desa penyangga eks PT Bumi Rafflesia Indah, di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (8/8/2025).
Herwan Antoni menyampaikan, pembentukan tim kecil ini bertujuan mengevaluasi dan merumuskan langkah penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak, yakni masyarakat desa penyangga dan perusahaan.
BACA JUGA:Penyaluran KUR Diklaim Rp1,95 Triliun di Bengkulu
BACA JUGA:Meski Terbatas Anggaran, HUT RI ke-80 di Bengkulu Selatan Tetap Meriah
“Selanjutnya, tim kecil ini akan memberikan dan mencari solusi terbaik antara masyarakat di tujuh desa dan PT Bumi Rafflesia Indah,” ujarnya.
Sebagai informasi, permasalahan ini berawal dari berakhirnya masa berlaku HGU PT Bumi Rafflesia Indah pada 2017 yang tidak diperpanjang.
Lahan seluas 1.000 hektare tersebut kini terlantar dan tercatat dalam inventaris Badan Bank Tanah.
Masyarakat desa penyangga menolak perpanjangan HGU karena menilai perusahaan tidak memberikan dampak positif bagi warga, di antaranya tidak adanya lahan plasma dan minimnya kontribusi bagi kesejahteraan setempat.
BACA JUGA:Kirab Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI Pemprov Bengkulu Terpusat di Tugu Fatmawati Simpang Lima
BACA JUGA:Punya Kandungan Nutrisi Melimpah, Cek di Sini Manfaat yang Bisa Diklaim Tubuh dari Biji Ketumbar
Selain itu, status HGU menghambat masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah, karena lahan mereka masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.