3 Pelaku Cabul Diamankan Polres Bengkulu Utara

Rabu 03-02-2021,14:13 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS- Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan tiga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ketiga pelaku yakni GMH, CF dan LD warga Kecamatan Hulu Palik, satu diantaranya merupakan pacar korban. KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Asnawi mengatakan, persetubuhan terjadi pada tanggal 15 Januari yang lalu dirumah CF yang kebetulan kedua orang tuanya tidak berada di rumah. Korban disetubui pelaku sebanyak 4 kali dan satu kali dicabuli. "kejadian dirumah pacar korban, yang saat itu rumah dalam kedaan kosong, total korban di setubuhi sebanyak 4 kali dan satu kali dicabuli". Ungkap Asnawi. Iptu Asnawi KBO Satreskrim Polres Bengkulu Utara menyampaikan pelaku GMH diamankan pada tanggal 28 januari yang lalu sedangkan CF dan LD diantar oleh keluarganya ke Mapolres Bengkulu Utara pada 1 Februari kemarin. "ketiga pelaku dimankan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bengkulu Utara, perbuatan pelaku tersebut diketahui dari pesan di media sosial". Imbuhnya. Sementara itu, Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 sub Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 e UU RI No 35 Tahun 2014  tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Doni)

Tags :
Kategori :

Terkait