Tikam Tetangga Dengan Sajam, Pemuda Padang Serai Diringkus

Minggu 07-02-2021,11:30 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu, Sabtu (6/2) malam berhasil meringkus D-F warga Perum. Serai Permata Indah, Kelurahan Padang Serai Kota Bengkulu. D-F diringkus lantaran telah menusuk Bima Arliansyah yang tak lain merupakan tetangganya sendiri. Kanit Reskrim Polsek kampung melayu Iptu Junairi mengatakan D-F ditangkap karena telah melakukan penganiyaan hingga korban mengalami luka tusuk di tangan sebelah kanan korban. "Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Kamis (4/2) lalu, penangkapan ini setelah kita mendapatkan laporan dari korban dan memiliki alat bukti yang cukup sehingga kami pun bergerak meringkus tersangka yang sedang bersantai di rumahnya". Ujar Iptu Junairi. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku D-F telah diamankan di sel tahan Polsek kampung Melayu dan yang bersangkutan dikenakan pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahana Polsek kampung Melayu dan di kenakan pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara". Tutupnya. (Adi)

Tags :
Kategori :

Terkait