Dokumen pendaftaran juga dapat diunduh melalui laman resmi Diskominfotik Provinsi Bengkulu di diskominfotik.bengkuluprov.go.id.
BACA JUGA:Dukcapil Bengkulu Selatan Peringatkan Maraknya Penipuan Aktivasi IKD Lewat WhatsApp
BACA JUGA:Pelaku Tabrak Lari di Bengkulu Ternyata Kepala Dinas, Sempat Sembunyikan Mobil untuk Hilangkan Jejak
Ketua Tim Seleksi, Edward Samsi, menyampaikan bahwa proses seleksi sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan yang telah ditetapkan sehingga keputusan panitia bersifat mengikat dan final.
“Keputusan hasil seleksi calon anggota KPID Bengkulu 2025 tidak dapat diganggu gugat,” tegas Edward.