Adapun pelanggaran TPA Talang Sali mengacu pada Pasal 29 ayat (1) huruf f UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta pelanggaran terkait dokumen dan persetujuan lingkungan sebagaimana Pasal 86 PP Nomor 22 Tahun 2021.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa Dusun Tengah Seluma, 32 Saksi Sudah Diperiksa