BETVNEWS,- Ruang sidang Wirjono prodjodikoro di Pengadilan Negeri Bengkulu di garis polisi, pasca kericuhan yang terjadi pada Selasa (16/2) kemarin dalam persidangan kasus kepemilikan alat tangkap jenis trawl dengan empat orang terdakwa yaitu Rustam, Muhammad Aris, Wasimin, dan Mulyadi.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang dipimpin ketua majelis hakim, Hanifzar.
JPU menuntut keempat orang terdakwa dengan pasal pasal 84 ayat 2 dan 3 atau pasal 85 junto pasal 9 undang-undang republik indonesia nomor 45 tahun 2009 tentangg perikanan yang telah di ubah dalam undang-undang RI nomor 11 tahun2020 tentang cipta kerja, serta penjara selama 10 bulan dengan denda Rp 100 juta.
Setelah berakhirnya sidang, diduga kelompok nelayan tradisional yang menghadiri persidangan tidak terima atas tuntutan yang di berikan oleh JPU.
Kemudian massa nelayan tradisional yang mengawal persidangan diduga menendang pembatas ruang sidang, serta merusak beberapa fasilitas di ruang sidang hingga pintu ruangan rusak.
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Hascaryo mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu, guna ditindak lanjuti.
"Kita sudah buat laporan ke Polres Bengkulu guna ditindak lanjuti, dalam peristiwa ini juga tak ada korban jiwa" ujarnya.
Hascaryo juga menjelaskan, untuk persidangan selanjutnya pihaknya belum bisa menetukan apakah akan dilakukan secara virtual atau langsung lantaran hal tersebut kewenangan dari majelis hakim.
"Untuk proses persidangan saya belum bisa menentukan seperti apa nanti, karena yang menentukan majelis hakim" tutupnya.
(Panjidestama)