BETVNEWS,- Diwakili pihak keluarga, I-Y mahasiswi asal Kabupaten Rejang Lebong, melaporkan oknum polisi berinisial H-L ke bidang Propam Polda Bengkulu pada Senin (22/2) malam.
Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana asusila yang menyebabkan pelapor I-Y hamil dan mengalami keguguran.
Salah seorang keluarga korban, Ermana mengatakan jika pihaknya sudah memberitahukan kondisi keponakkannya yang sudah berbadan dua kepada pelapor. Namun tidak ada itikat baik dari pelapor untuk bertanggungjawab. Hingga akhirnya, pelapor mengajak kekasihnya I-Y kesalah satu tempat dan memintanya untuk meminum jamu. Korban yang tak curiga, akhirnya menuruti permintaan itu.
"Keponakan saya dihamili oleh terlapor H-L yang merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di salah satu polres yang ada di provinsi Bengkulu dan setelah tahu keponakan saya hamil, terlapor H-L pun tidak mempunyai etikad baik, malah memberi keponakan saya jamu yang dikatakan terlapor merupakan jamu vitamin untuk kehamilan," ujarnya.
Ia pun berharap, agar laporannya itu segera ditindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus tersebut,
"Saya beserta keluarga sudah melaporkan oknum polisi tersebut ke bidang propam Polda Bengkulu dengan nomor LP/B/167/II/2021/Polda bengkulu.dan saya juga berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut," harapnya.
(Adi Cemen)