BACA JUGA:Sepekan Kelangkaan BBM, Antrean Kendaraan Masih Mengular di SPBU Tais
Sementara itu, Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Fonika Thoyib menyatakan bahwa kegiatan bimtek ini menjadi langkah awal kerja sama yang baik antara Balai POM dan KPID dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan tayangan iklan obat, kosmetik, serta suplemen di media massa.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap setiap lembaga penyiaran dapat memahami ketentuan baru dalam mekanisme periklanan produk kesehatan," kata Fonika.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siap Sukseskan Puncak Hari Disabilitas Internasional 2025
Dalam waktu dekat, KPID juga akan mengeluarkan surat edaran terkait tata cara pengiklanan produk kesehatan di media, serta melakukan evaluasi terhadap sejumlah lembaga penyiaran di Bengkulu.
Selain dari lembaga penyiaran dan pengawasan resmi, peran serta masyarakat juga menjadi faktor penting dalam pengawasan iklan.
Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi, laporan, atau pengaduan apabila menemukan iklan obat dan makanan yang diduga menyalahi ketentuan.
BACA JUGA:Lahir dari Keluarga Tidak Mampu, Irjen Pol Mardiyono Jadi Sosok Pemimpin yang Peduli Masyarakat
Laporan dapat disampaikan langsung kepada Balai POM Bengkulu melalui aplikasi BPOM Mobile atau melalui nomor layanan pengaduan di 0811 7389 062.