Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Pastikan Informasi Obat dan Makanan Sesuai Ketentuan, Balai POM Bengkulu Gelar Bimtek Bersama KPID

Pastikan Informasi Obat dan Makanan Sesuai Ketentuan, Balai POM Bengkulu Gelar Bimtek Bersama KPID

Pastikan Informasi Obat dan Makanan Sesuai Ketentuan, Balai POM Bengkulu Gelar Bimtek Bersama KPID--(Sumber Foto: Kristiani/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Bengkulu bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu serta sejumlah media lokal, Kamis (13/11), menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait periklanan obat bahan alam, kosmetik, dan suplemen kesehatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap informasi obat dan makanan yang beredar memenuhi standar serta persyaratan keamanan.

BACA JUGA:Uji Kelayakan Calon KPID Bengkulu Tertunda, Sumardi : Hanya Soal Administrasi

Dalam pelaksanaan bimtek tersebut, Balai POM Bengkulu memaparkan sejumlah materi penting mengenai mekanisme pengawasan iklan produk kesehatan. Salah satu poin yang disampaikan adalah perubahan regulasi terkait perizinan iklan.

Jika pada aturan sebelumnya setiap iklan wajib memiliki surat persetujuan iklan, maka pada regulasi terbaru beberapa jenis iklan diperbolehkan tanpa surat persetujuan, dengan ketentuan yang meliputi iklan dalam bentuk katalog, iklan yang hanya menampilkan gambar produk terdaftar, iklan yang ditujukan untuk tenaga kesehatan, serta iklan yang dibuat langsung oleh perusahaan pemilik produk.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Matangkan Persiapan Kunjungan Kerja Mendes PDT Yandri Susanto

Selain itu, penggunaan testimoni dalam iklan juga kini diperbolehkan dengan syarat menggambarkan pengalaman nyata pengguna terhadap produk yang diiklankan, bukan hasil rekayasa atau klaim berlebihan.

Dalam kesempatan itu juga dijelaskan, media informasi diperbolehkan menayangkan iklan produk kesehatan yang mengandung diagnosis dokter, asalkan hanya mengklaim dapat membantu meringankan gejala. Namun, tidak diperbolehkan untuk membuat klaim bahwa produk tersebut dapat mengobati, mencegah, atau menyembuhkan penyakit.

BACA JUGA:Menuju APBD 2026 yang Tepat Sasaran, Pemprov Bengkulu Gelar Rapat TAPD Bersama Kemendagri

Kepala Balai POM Bengkulu, Kodon Tarigan menyampaikan bahwa kegiatan bimtek ini menjadi langkah penting untuk menyatukan persepsi antara media dan lembaga penyiaran dalam menayangkan iklan produk kesehatan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menyesatkan masyarakat.

Kegiatan ini penting dilakukan karena setiap harinya Badan POM Republik Indonesia men-takedown hampir seribu iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kita gelar bimtek hari ini outputnya untuk menyamakan persepsi, agar media di Bengkulu dapat memahami aturan periklanan obat dengan 3 kriteria yaitu objektif, lengkap, serta tidak menyesatkan masyarakat," ujar Kodon Tarigan.

BACA JUGA:Bunda PAUD Provinsi Bengkulu Raih Penghargaan Tingkat Nasional Tahun 2025

Ia menambahkan, sebagai bentuk tidak lanjut dari kegiatan bimtek ini pihaknya akan berkolaborasi dengan KPID Provinsi bengkulu untuk mendata seluruh lembaga penyiaran kemudian dikaji untuk selanjutnya ditindak lanjuti. Jika memang melanggar hukum, tidak hanya penyedia produk namun pihak penyiaran juga akan diberikan sanksi administrasi mulai dari teguran hingga penutupan kegiatan penyiaran dan yang paling fatal diberikan sanksi pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: