BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 691 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang resmi dilantik, Jumat (12/12/2025). Prosesi pelantikan berlangsung di halaman Kantor Bupati Kepahiang dan dipimpin langsung oleh Bupati Kepahiang, Zurdi Nata.
Dalam arahannya, Bupati Zurdi Nata memberikan pesan khusus kepada seluruh PPPK yang baru dilantik. Ia menegaskan pentingnya menjaga amanah dan tanggung jawab setelah menerima Surat Keputusan (SK) penempatan.
BACA JUGA:Rayakan Natal, Panitia Natal Oikumene Bengkulu Bagikan 250 Paket Sembako untuk Warga Kampung Melayu
BACA JUGA:Tinjau Puskesmas di Bengkulu, Wamen Haji: Jemaah yang Tak Lulus Medis Jangan Diluluskan Berangkat
Menurutnya, jabatan dan peningkatan ekonomi tidak hanya membawa peluang, tetapi juga dapat menjadi ujian dalam kehidupan rumah tangga.
Bupati menyoroti fenomena maraknya perceraian di kalangan PPPK di beberapa daerah setelah mereka resmi dilantik dan mengalami peningkatan penghasilan. Ia berharap hal tersebut tidak terjadi di Kabupaten Kepahiang.
“Jangan sampai ketika PPPK paruh waktu mendapatkan SK penempatan justru bentrok dengan pasangan lalu berujung perceraian. Amanah ini harus dijalankan dengan baik. Harus kita akui, suksesnya seorang laki-laki ada perempuan hebat di belakangnya. Walaupun kadang suksesnya seorang perempuan ada laki-laki yang ikut stres di sampingnya,” ujar Bupati disela-sela candaan saat diwawancarai awak media.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 9 Tersangka Kasus Kredit Bank Plat Merah dan PT DMP Dilimpahkan
BACA JUGA:Aksi Saling Lapor, Keluarga Korban Penganiayaan Pemuda Bawa Sajam di Grand MC Minta Polisi Objektif
Bupati Kepahiang juga merincikan komposisi PPPK paruh waktu yang dilantik tahun ini. Dari 691 orang, sebanyak 607 merupakan tenaga teknis, 53 guru, dan 31 tenaga kesehatan. Mereka akan mulai bertugas per Desember 2025 dengan masa kontrak kerja selama 1 tahun.
Selama masa kontrak, nantinya para PPPK akan menjalani evaluasi kinerja dengan durasi kerja 8 jam per hari. Untuk penggajian, Bupati memastikan bahwa besaran gaji akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, namun tidak lebih rendah dari gaji saat mereka masih berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).
“Selama satu tahun itu kinerja PPPK paruh waktu akan terus dievaluasi. Penggajian disesuaikan dengan kemampuan daerah, tetapi tetap tidak kurang dari gaji mereka saat menjadi THL,” jelas Bupati.
BACA JUGA:RBMG Jalin Silaturahmi ke Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Antar Langsung Bantuan Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera Barat
Pelantikan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi PPPK Kepahiang untuk bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta tetap mampu menyeimbangkan antara tugas pekerjaan dan keharmonisan keluarga.