Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Pemprov Bengkulu Percepat Usulan NIP PPPK Paruh Waktu, 4.294 Tenaga Sudah Kantongi Pertek

Pemprov Bengkulu Percepat Usulan NIP PPPK Paruh Waktu, 4.294 Tenaga Sudah Kantongi Pertek

Pemprov Bengkulu Percepat Usulan NIP PPPK Paruh Waktu, 4.294 Tenaga Sudah Kantongi Pertek--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mempercepat proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

BACA JUGA:Penyaluran BLT Kesra Mulai Bergulir, 90.899 Warga Bengkulu Terima Bantuan Melalui Kantor Pos

BACA JUGA:Polisi Ungkap Dugaan TPPO PMI Ilegal, 2 Warga Seluma Terlantar di Jepang, Belasan Orang Tertipu

Dari total 4.387 usulan yang diajukan, sebanyak 4.294 orang telah menerima Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, M.Si.

“Secara real time, dari 4.387 orang yang kita ajukan, alhamdulillah 4.294 sudah mendapatkan tanda tangan Pertek dari BKN,” ujar Sri.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Berhasil Realisasikan PAD Pajak Alat Berat Capai Rp1,5 Miliar

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Konsultan Perencana Sebagai Tersangka ke-5 Korupsi Labkesda 2023

Masih ada 93 usulan yang belum terbit Perteknya dan kini berada dalam tahap verifikasi serta validasi (verval) oleh BKN. Sri optimistis proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

“Insya Allah 1–2 hari lagi selesai. Sisa 90-an ini sedang dicek kelengkapan dan kesesuaian dokumennya,” jelasnya.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Perjuangkan Pembangunan RS Tipe A di Bengkulu, Surati Presiden Prabowo Subianto

BACA JUGA:Rakor Bersama KPK, Gubernur Helmi Hasan Komitmen Jaga Integritas, Membangun Daerah Tanpa Korupsi

Ia menambahkan, apabila ditemukan kekurangan dokumen, BKN akan mengembalikan berkas tersebut ke BKD untuk dilengkapi sebelum kembali masuk ke antrean penerbitan Pertek.

Setelah seluruh Pertek rampung, BKD akan mengusulkan penetapan NIP kepada Gubernur Bengkulu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun BKD masih menunggu petunjuk teknis terkait mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

“Kami menunggu arahan apakah proses pelantikannya akan sama seperti PPPK penuh waktu atau ada ketentuan berbeda,” ungkap Sri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait