Rumah Mewah Advokat Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu Disita Kejati

Rabu 17-12-2025,07:19 WIB
Reporter : M. Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengembangkan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Terbaru, Tim Penyidik Kejati Bengkulu menyita aset berupa rumah mewah dan sebidang tanah milik tersangka Hartanto, seorang advokat, pada Selasa sore (16/12/2025).

BACA JUGA:Modus Tempel Terbongkar, Satresnarkoba Seluma Tangkap Pengambil Sabu di Sukaraja

Penyitaan dilakukan di tengah kondisi cuaca hujan. Aset tersebut berlokasi di Jalan Mahakam, Perumahan Bumi Rafflesia Blok B7 Nomor 12A, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Penyitaan tanah dan bangunan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta Penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:Kunjungi Graha Pena Bengkulu Ekspress, Erna Sari Dewi Ajak Media Bersinergi Majukan Sektor Pariwisata Bengkulu

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, didampingi tim penyidik, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Tim penyidik melakukan penyitaan rumah pribadi milik salah satu tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung,” ujar David Palapa Duarsa.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Segera Ajukan Hasil Seleksi Sekda ke Mendagri, Penetapan Tunggu Keppres

Dalam proses penyitaan, petugas memasang tanda penyitaan pada bangunan sebagai penanda bahwa aset berada dalam pengawasan dan penguasaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Hartanto diketahui merupakan kuasa hukum dari sembilan Warga Terdampak Pembangunan (WTP) proyek jalan tol. Dari proses pembebasan lahan tersebut, diduga terdapat aliran dana sekitar Rp15 miliar, sebagian di antaranya mengalir kepada tersangka.

BACA JUGA:Warga Keban Agung 1 Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tunggu Audit Inspektorat

Dari hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp4,1 miliar.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara pembebasan lahan tol tahun anggaran 2019–2020, yakni Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Ahadiya Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, Hartanto selaku advokat, serta Ir. Toto Suharto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.

BACA JUGA:Brimob Polda Bengkulu Salurkan Air Bersih ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra Barat

Kategori :