BETVNEWS - Dari puluhan lebih galian C batu pasir di wilayah kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dari keterangan pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya 11 galian C yang terdaftar. Kondisi inilah yang membuat kabupaten Bengkulu Tengah merugi, lantaran tidak mendatangkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).
Kabid Dinas Perizinan M. Haysim saat ini tidak dapat berbuat apa -apa lantaran kewenangan penertiban ada di Dinas Perizinan Provinsi Bengkulu dikarenakan pihak Dinas Perizinan Bengkulu Tengah hanya dapat memantau dan mengawasi pengelolaan atau dampak dari galian C tersebut.
"Kita mengawasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL –UPL) bersama Dinas Lingkungan hidup, sehingga dengan pengawasan tersebut dapat merekomendasi penertiban galian C tersebut". Ungkap Hasyim.
Saat ini galian C sudah menjamur terutama di wilayah Desa Penanding yakni di aliran sungai bengkulu, dari puluhan galian C hanya satu yang terdaftar di perizinan Bengkulu Tengah. Diharapkan Dinas Perizinan Provinsi Bengkulu dapat melalukan penertiban atas galian C tersebut, sehingga mereka dapat mengantongi izin.
"Bagi galian C yang mengantongi izin diwajibkan setiap tahunnya untuk memperpanjang izin tersebut". Pungkasnya
(Ronal)