BETVNEWS.- Kejaksaan Negeri Mukomuko, menyita satu paket mesin air minum kemasan yang diambil langsung dari tangan ketiga di Bandung, dengan nilai barang sebesar Rp124 juta. "Barang sitaan itu, diduga hasil pencucian uang yang dilakukan Dua tersangka ini, yakni B-I dan A-S-W mantan dan pimpinan SPBU Air Punggur yang merupakan BUMD milik Kabupaten Mukomuko. Penyitaan berbagai aset negara itu diharapkan dapat menutupi jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi ini," ," jelas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar. Seperti diketahui, kedua tersangka tersebut diduga melakukan korupsi anggaran negara dibawah bendera PT. Mukomuko Maju Sejahtera (MMS) yang terhitung sejak tahun 2006 hingga 2016 mendapatkan modal usaha atau penyertaan modal sebesar Rp. 7 miliar yang bersumber dari APBD. "Sejauh ini kita juga sudah melakukan penyitaan uang tunai sekitar Rp 204,2 juta, dan uang tersebut diamankan dari sejumlah pihak termasuk dari dua tersangka ini," tambahnya. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tetsangka lain dari kasus ini. (Jemiand)
Diduga Hasil Pencucian Uang, Kejari Sita 1 Paket Mesin Air Kemasan
Sabtu 27-03-2021,11:30 WIB
Editor : beken1
Kategori :