Sidang Korupsi PTM-Mega Mall: Terdakwa Tegaskan Proyek Dibiayai Swasta dan Telah Setor PAD Rp40 Miliar

Senin 16-02-2026,15:05 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

“Pembangunan tersebut murni dari Dana swasta dan pinjaman yang diperoleh pihak swasta melalui prosedur yang benar, tanpa menggunakan APBD sepeser pun,” tegas KB.

BACA JUGA:Resep Ayam Rica-rica Pedas Nampol: Perpaduan Cabai Merah dan Hijau yang Bikin Nagih!

BACA JUGA:Resep Sup Pangsit Ayam Rebus: Kuah Beningnya Segar, Isian Ayamnya Juicy!

Terkait tudingan kebocoran PAD, terungkap di persidangan bahwa sesuai perjanjian dan addendum, bagi hasil pendapatan baru bisa dilakukan setelah dana investasi pihak swasta kembali.

Namun, hingga saat ini pihak swasta justru mengalami defisit akibat faktor force majeure seperti kebakaran besar 2018 dan pandemi COVID-19.

Kondisi defisit tersebut diperparah oleh kebijakan masa lalu, di mana terdapat kesepakatan sewa kios yang jauh di bawah harga pasar selama 20 tahun tanpa sepengetahuan pihak swasta, serta maraknya PKL liar yang mengganggu ekosistem bisnis tenant.

Meski merugi, pihak swasta tercatat tetap taat menyetor pajak dan retribusi ke kas daerah hingga mencapai Rp40 miliar.

Terakhir, Terdakwa KB menepis isu kredit macet. Ia menjelaskan bahwa seluruh kewajiban perbankan berjalan sesuai SOP.

BACA JUGA:Resep Sayur Labu Siam Santan yang Gurih dan Praktis, Menu Rumahan Favorit Keluarga

Kredit di Bank Buana dan BRI telah lunas, sementara di Bank J Trust berjalan lancar dengan bukti surat keterangan resmi di persidangan.

Mengenai iklan penjualan gedung oleh pihak bank, hal tersebut diklaim sebagai kesalahan teknis dari pihak perbankan, bukan karena kegagalan pembayaran oleh pihak swasta.

Kategori :