Oknum Guru di Rejang Lebong Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

Selasa 06-04-2021,14:30 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Pasca pengungkapan ladang ganja 1/4 hektar di Dusun Bandar Baru, Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti, pada Sabtu (03/04) lalu yang dilakukan anggota Polsek Bengko, penyidikan lanjutan langsung dilakukan Unit Penyidik Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong. "perkembangan penyidikan, bahwa dari hasil penimbangan, barang bukti ganja tersebut seberat 95 Kg. Kemudian saat ini proses penyidikan tersangka masih berjalan sambil menyelesaikan administrasi dan memenuhi barang bukti yang akan dilampirkan dalam berkas perkara," ujar Kasat Resnarkoba Iptu. Susilo, SH kepada betv.rakyatbengkulu.com Lebih lanjut, Kasat menegaskan untuk tsk B-H sang pemilik lahan tanaman ganja merupakan pemain sendiri dan pecandu ganja. Selain itu, tanaman ganja tersebut akan dipanen dan dijual di wilayah Rejang Lebong. "tsk ini awalnya pemakai ganja dan masih bermain sendiri. Hasil penyidikan, ganja ini akan dijual saat panen nanti bahkan sudah beberapa kali ia jual dalam bentuk paket-paket kecil," lanjutnya. "tersangka turut mengakui bahwa ia nekat tanam ganja karena beban ekonomi memiliki istri lebih dari 2, sehingga mencari alternatif lain memenuhi kebutuhan hidupnya," Imbuhnya. Atas perkara ini, penyidik Sat Resnarkoba pun akan menjerat tsk B-H yang merupakan ASN Guru SD Negeri 151 Rejang Lebong ini, dengan pasal 111 ayat 2 UU No 35 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara. (Dh'S)

Tags :
Kategori :

Terkait