Residivis Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat 23-04-2021,13:39 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Sepasang kekasih berinisial D-E warga kelurahan Nusa Indah dan A-S warga Kampung Kelawi yang diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu, Rabu (22/4) kemarin, ditetapkan tersangka dalam kasus peredaran narkoba di Kota Bengkulu. A-S diketahui merupakan residivis tahun 2018 dengan kasus yang sama, sedangkam D-E merupakan pemain baru dalam kasus ini. Disampakan Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu, IPTU Sampson Sosa Hutapea mengatakan, asal usul barang haram masih di wilayah Kota Bengkulu dan masih dilakukan pendalaman. Sedangkan "Untuk pelaku D-E kami masih melakukan pendalaman, apakah pelaku A-S ini memberikan barang haram tersebut untuk dijual lagi oleh pelaku D-E," Ujar Kasat Resnarkoba dalam konferensi pers Jum'at (23/4) Siang. Untuk kedua pelaku dikenakan pasal yang berbeda, D-E disangkakan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku A-S disangkakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara. (Panjidestama)

Tags :
Kategori :

Terkait