Setelah mengajukan permohonan balik nama, wajib pajak akan langsung menerima keringanan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Lebih dari 2.000 Wisatawan Serbu Ikan Larangan Taba Lubuk Puding, Seluma Siap Punya Ikon Wisata Baru
BACA JUGA:Bantah Isu Miring di Biro Umum, Pemprov Bengkulu Fokus Audit Internal dan Efisiensi Gaji