Dugaan Korupsi Retribusi TKA Segera Ditetapkan Tersangka

Senin 26-04-2021,15:02 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Polres Bengkulu Tengah melalui Satreskrim, saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan restribusi Tenaga Kerja Asing  (TKA) tahun 2017 sampai 2019 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Benteng. Diketahui kasus dugaan korupsi ini melibatkan 2 orang pejabat Aparatur Sipil Negara ( ASN ) berinisial E-L dan H-D yang dulunya menjabat sebagai kabid. Tak tanggung -tanggung kedua ASN ini, diketahui menggelapkan retribusi TKA mencapai Rp. 2,6 M, dengan rincian E-L menyelewengkan sekitar Rp. 1.6 M sedangkan H-D menyelewengkan sekitar Rp. 1 Miliar. Retribusi tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah ( KASDA ) melainkan mengalir ke rekening pribadi. "Saat ini kasus tersebut tahap pengumpulan bukti dan keterangan dan sudah 3 saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangan," ungkap Iptu Iman Falucky. Setelah melalukan pengumpulan bukti dan keterangan dan apabila kasus tersebut telah mengerucut maka kasus tersebut akan naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. " Saat ini baru ada dua terduga pelaku penyelewengan retribusi ini, tidak menutup kemungkinan Kadis Disnakertran ikut terlibat dalam penyelewengan retribusi ini," Pungkas Iman. (Ronal)

Tags :
Kategori :

Terkait