BETVNEWS.- Tahun ini kantor urusan agama Kabupaten Mukomuko bersama organisasi kemasyarakatan dan tokoh agama telah mengambil kesepakatan terkait dengan besaran zakat fitrah sebesar Rp. 35 ribu untuk harga tertinggi. Dijelaskan Ramedlon selaku Kepala Kantor Agama Kabupaten Mukomuko bahwa penetapan jumlah zakat fitrah dibuat dua versi yaitu diangka tertinggi dan terendah. "Besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 ini, kalau dibayar menggunakan beras seberat 2,5 kg atau disamakan dengan sepuluh canting beras, dan apabila dirupiahkan, tertinggi Rp 35 ribu, sedang Rp 30 ribu dan terendah Rp 25 ribu/jiwa," jelasnya. Selain itu ditambahkannya penetapan besaran zakat fitrah tersebut, pihaknya sudah mendapatkan hasil survey harga beras di 15 Kecamatan di daerah itu. Mulai dari harga tertinggi, harga sedang hingga harga terendah. (Jemmiandri)
Kemenag Tetapkan Zakat Fitrah di Mukomuko Tertinggi Rp. 35 Ribu
Selasa 27-04-2021,11:42 WIB
Editor : beken1
Kategori :