Fakta Sidang Terungkap, Peran PT RSM Disebut Dominan dalam Urusan Perizinan Tambang

Sabtu 11-04-2026,12:13 WIB
Reporter : M. Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Jalannya persidangan perkara dugaan korupsi tambang batu bara menghadirkan sejumlah fakta baru yang berbeda dengan pengakuan dua pimpinan PT Ratu Samban Mining (RSM) yang sebelumnya menyatakan tidak bersalah.

Dalam persidangan, kuasa hukum Beby Hussy, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa aspek perizinan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak PT RSM. Hal ini menjadi poin penting yang mengemuka dan dinilai bertolak belakang dengan klaim para petinggi perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Modus Sedotan Merah Terbongkar, 40 Paket Sabu Disembunyikan dalam Klip Bening Diamankan

BACA JUGA:Atasi Kekeringan Sawah Ketaping, Dinas Pertanian Ajukan 3 Unit Irigasi Pompa ke Kementan

Yakup menjelaskan, dari fakta yang terungkap di ruang sidang terlihat adanya pembagian peran yang jelas antara pemilik izin dan pihak yang terlibat dalam pembiayaan kerja sama. Ia menilai, hal tersebut mempertegas posisi masing-masing pihak dalam perkara yang sedang berjalan.

“Yang jelas fakta persidangan tidak akan bohong, semua sudah terlihat terang-benderang. Majelis hakim tentu bisa menilai secara objektif,” ujar Yakup.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kliennya, Beby Hussy bersama Sakya Hussy, tidak mengetahui adanya persoalan terkait perizinan saat kerja sama berlangsung. Bahkan, menurutnya, pihak PT RSM sendiri telah mengakui bahwa tanggung jawab perizinan berada di tangan mereka.

BACA JUGA:Anggaran Festival Tabut 2026 Turun Jadi Rp400 Juta, Pemprov Bengkulu Mulai Persiapan

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Mulai Cicil DBH, Rp20-Rp30 Miliar Digelontorkan Tahap Awal April Ini

“Tanggung jawab perizinan itu ada pada pihak RSM. Sementara klien kami hanya berperan dalam mendukung pembiayaan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama tersebut terjadi tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Menurutnya, saat itu PT RSM memang membutuhkan dukungan dana, sementara pihak kontraktor memiliki kapasitas dari sisi teknis dan finansial.

BACA JUGA:Gerakan Infak Siswa SDN 16 Seluma, Wujud Implementasi Sekolah Laboratorium Pancasila

BACA JUGA:Dukcapil Seluma Dorong Warga Aktifkan IKD, Urus Adminduk Cukup Lewat Ponsel

“Tidak ada unsur paksaan. Ini murni kerja sama, di mana satu pihak membutuhkan pembiayaan dan pihak lain memiliki kemampuan untuk mendukung,” tambah Yakup.

Persidangan kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya untuk memperjelas posisi hukum masing-masing pihak. Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta secara adil.

Kategori :