SELUMA, BETVNEWS – Pengajuan pengunduran diri Almedian Saleh dari kursi jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma sejauh ini belum bersifat final.
Kendati surat pengunduran diri tersebut telah resmi masuk dan menggelinding di meja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, keputusan ketuk palu terakhir tetap berada di otoritas Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, menjelaskan bahwa secara regulasi, setiap pengajuan pengunduran diri pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melewati serangkaian tahapan administrasi ketat serta verifikasi faktual oleh BKN sebelum dapat dilegalkan secara resmi. Menurutnya, berkas permohonan yang dilayangkan Almedian Saleh saat ini masih dalam koridor penelaahan tim penilai kinerja. BKN akan membedah kelengkapan dokumen administratif sekaligus menguji validitas argumen yang menjadi dasar utama pengajuan pengunduran diri tersebut. "Prosesnya tidak langsung diterima begitu saja. BKN terlebih dahulu melakukan verifikasi sebelum mengeluarkan keputusan," ujar Deddy Ramdhani saat dikonfirmasi, Minggu (14/6). BACA JUGA:Modus Ranjau Dahan Sawit, Pemuda di Ilir Talo Dibegal Usai Apel dari Rumah Calon Istri BACA JUGA:Respons Cepat Musibah di Kebun Kenanga, Pemprov Bengkulu dan BAZNAS Salurkan Bantuan Kebakaran Deddy menambahkan, apabila rincian alasan yang diajukan oleh pemohon dinilai klir dan selaras dengan regulasi kepegawaian yang berlaku, maka BKN akan segera memproduksi Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai landasan hukum pemberhentian dari jabatan struktural. Setelah lembaran Pertek itu resmi diterbitkan, barulah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Seluma mengantongi legalitas untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap yang bersangkutan. "Jika hasil verifikasi BKN menyatakan syarat dan alasan pengunduran diri dapat diterima, maka Pertek akan diterbitkan dan selanjutnya menjadi dasar penerbitan SK pemberhentian oleh Bupati," jelas Sekda kemudian. Sebagai kilas balik, surat pengunduran diri Almedian Saleh pertama kali mendarat di Sekretariat Daerah Seluma pada 5 Juni 2026. Menindaklanjuti hal itu, dokumen tersebut langsung diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma pada 8 Juni 2026 demi mematuhi alur mekanisme birokrasi yang berlaku. Di sisi lain, selain melayangkan surat mundur dari jabatan, Almedian Saleh diketahui juga mengajukan permohonan cuti resmi karena alasan faktor kesehatan. Pengajuan hak cuti tersebut terpantau sudah disetujui secara kedinasan dan mulai diaktifkan per tanggal 8 Juni 2026. "Untuk cutinya sudah berjalan sejak Senin lalu. Suratnya sudah diterima pemerintah daerah," kata Deddy. BACA JUGA:Pulang ke Bengkulu, Kakorbinmas Irjen Mardiyono Cek Langsung Pos Satkamling Kelurahan Bajak BACA JUGA:Sentuh Buruh dan Lansia, Cara Humanis Ditreskrimsus Polda Bengkulu Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Kendati kondisi kesehatan menjadi tameng utama di balik keputusan pengunduran diri tersebut, manajemen Pemkab Seluma mengaku belum mendapatkan rekam medis detail mengenai jenis penyakit yang diidap, maupun rujukan lokasi fasilitas kesehatan yang akan disambangi oleh Almedian Saleh. "Yang kami ketahui, beliau mengajukan pengunduran diri dengan alasan ingin fokus menjalani pengobatan. Namun untuk sakitnya apa dan berobat ke mana, kami belum mendapat informasi lebih lanjut," pungkas Deddy Ramdhani.Tunggu Pertek BKN, Pengunduran Diri Sekwan Seluma Masih Diverifikasi
Minggu 14-06-2026,15:33 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Ria Sofyan
Kategori :
Terkait
Kamis 18-06-2026,11:01 WIB
Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, ASN Pemkab Seluma Bakal Kena Sanksi
Selasa 16-06-2026,12:28 WIB
TPP Cair Lancar, Pemkot Bengkulu Tagih Komitmen Kinerja dan Tanggung Jawab ASN
Minggu 14-06-2026,15:33 WIB
Tunggu Pertek BKN, Pengunduran Diri Sekwan Seluma Masih Diverifikasi
Rabu 10-06-2026,13:31 WIB
Jalani Cuti Berobat dan Ajukan Mundur, Jabatan Sekwan Seluma Kini Diisi Plt
Senin 08-06-2026,11:39 WIB
Siapkan Anggaran Rp60 Miliar, Pemprov Bengkulu Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Hari Ini
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,15:34 WIB
Turun Jadi Rp2,3 Juta per Gram, Minat Warga Bengkulu Selatan Berinvestasi Emas Tidak Surut
Selasa 30-06-2026,10:44 WIB
Pemprov Bengkulu Umumkan 27 Nama Calon Paskibraka 2026 yang Lolos Tingkat Provinsi
Selasa 30-06-2026,11:05 WIB
Jangan Tebang Pohon! Perdagangan Karbon Adalah Masa Depan Ekonomi Hijau Surabaya dan Jawa Timur
Selasa 30-06-2026,10:39 WIB
Bawa Pulang 2 Emas dan 4 Perak, Kontingen Bengkulu Ukir Prestasi di Pesparawi Nasional XIV
Selasa 30-06-2026,11:23 WIB
PN Karang Taruna Ambil Langkah Konsolidasi, Tunjuk Caretaker Baru di Seluruh Kabupaten/Kota Bengkulu
Terkini
Selasa 30-06-2026,17:24 WIB
Berkas Rampung, 9 Tersangka Korupsi PLTA Musi Rp13,4 Miliar Segera Disidangkan
Selasa 30-06-2026,15:34 WIB
Turun Jadi Rp2,3 Juta per Gram, Minat Warga Bengkulu Selatan Berinvestasi Emas Tidak Surut
Selasa 30-06-2026,15:33 WIB
Lengah Main HP Saat Panaskan Motor, Kendaraan Karyawan Toko di Tanah Patah Raib dalam Hitungan Detik
Selasa 30-06-2026,15:29 WIB
Pastikan Pelayanan Sesuai SOP, Wakapolda Bengkulu Cek Blok Tahanan Hingga Toilet Ditlantas
Selasa 30-06-2026,15:24 WIB