BETVNEWS - Berdasarkan hasil rapat paripurna yang digelar pada Senin (21/6) pagi, adanya rekomendasi DPRD terkait LHP BPK RI akan segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Kepahiang. Dengan adanya rekomendasi yang diberikan ke Pemkab Kepahiang predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh 3 tahun berturut-turut dapat dipertahankan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kepahiang Zurdi Nata menjelaskan pihaknya telah diberikan waktu selama 60 hari untuk memperbaiki LHP BPK RI yang menjadi temuan.
"Alhamdulillah sesuai dengan rekomendasi DPRD, hal tersebut sudah kita lakukan perbaikan dan kita diberikan waktu 60 hari," Jelas Wakil Bupati
Zurdi Nata menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan dan berdiskusi terhadap OPD-OPD yang menjadi temuan baik secara administrasi ataupun material dan seluruhnya sudah dilakukan perbaikan.
"Tepatnya ditanggal 2 Juli nanti kita akan lampirkan kembali ke BPK RI, sesuai catatan yang ada," pungkasnya.
(Hendri Suwi)