PPKM di Kota Bengkulu Mulai Diberlakukan

Selasa 06-07-2021,21:45 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Walikota Bengkulu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 360/22/BPBD/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan.   SE ini sebagai terusan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Salah satu poin yang diatur dalam SE tersebut ialah dilarangnya digelar kegiatan yang bisa menimbulkan keramaian, mulai tanggal 6 - 20 Juli 2021.   (Yudha)

Tags :
Kategori :

Terkait