Ditetapkan Tersangka, Owner Investasi Bodong Tidak Ditahan

Senin 02-08-2021,12:37 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Jumat (31/7) kemarin menetapkan D-S owner investasi bodong sebagai tersangka. Direktur reserse kriminal umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan, D-S yang merupakan pelajar SMA di Bengkulu Utara ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan penipuan dengan modus investasi bodong yang telah menelan korban hingga 180 orang dengan total kerugian mencapai Rp. 2.3 miliar. Ia juga menambahkan, saat ini D-S masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan tidak dilakukan penahanan lantaran D-S masih anak di bawah umur. "D-S terbukti melakukan penipuan dengan modus investasi bodong yang telah menelan korban hingga 180 orang dengan total kerugian mencapai Rp. 2.3 miliar dan saat ini D-S masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, namun D-S tidak ditahan lantaran masih anak di bawah umur," ujarnya. (Adi)

Tags :
Kategori :

Terkait