Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Kitas

Kamis 14-10-2021,10:53 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS,- Polisi akhirnya menetapkan 8 orang tersangka kasus pemalusuan dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (Kitas) yang dilaporkan oleh Roy Orlando mantan karyawan PT Gans Energi Indonesia (GEI) Teluk Sepang. Kasubdit Kamneg Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Haryanto mengatakan, setelah melakukan proses penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi pihaknya telah mengantongi 8 nama yang terindikasi terlibat. "Untuk kasus pemalsuan dokumen kitas, sejauh ini sudah ada tersangka yang kami tetapkan," tegasnya. Kendati demikian, pihaknya masih enggan memberikan informasi terkait identitas para tersangka tersebut yang diduga berasal dari tiga perusahaan dan imigrasi Bengkulu. "Identitas masih kita rahasiakan, nanti kita ekspose kalau sudah waktunya namun delapan tersangka tersebut diduga berasal dari tiga perusahaan dan imigrasi Bengkulu," pungkasnya. (Adi)

Tags :
Kategori :

Terkait