Berkas Tahap II Kasus Korupsi DD Kayu Elang Akan Dilimpahkan

Sabtu 23-10-2021,11:33 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Setelah melakukan pelimpahan berkas tahap pertama, penyidik unit Tipidkor Polres Seluma saat ini tengah melengkapi berkas selanjutnya atas kasus Korupsi DD Kayu Elang. Dimana sebelumnya Polres Seluma telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. "Karena untuk yang tahap pertama kemaren masih ada kekurangan, nanti akan segera kita lengkapi dan akan kita sampaikan limpahan berkas tahap dua ke Kejari Seluma, guna untuk dilakukan persidangan," ungkap AKP Andi Ahmad Bustanil Kasat Reskrim Polres Seluma. Sesuai dengan jadwalnya, bahwa untuk kasus DD Kayu Elang ini harus selesai sebelum habis masa anggaran tahun 2021. Sehingga saat ini penyidik unit Tipidkor Polres Seluma masih memfokuskan untuk segera menyelesaikan perkara Korupsi DD Kayu Elang tersebut. "Kalau tidak selesai sampai akhir Desember, berarti kita terhutang. Sehingga dalam waktu dekat harus sudah P21," lanjutnya. Untuk diketahui bahwa kasus Korupsi DD Kayu Elang ini, sudah berjalan sejak tahun 2019 yang lalu. Lantaran dalam pengusutannya harus melibatkan berbagai pihak, sehingga baru pada pertengahan tahun 2021 ini kasus tersebut dapat terungkap dan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. "Untuk penelusurannya memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit, karena untuk kasus semacam ini kita harus melibatkan berbagai pihak yang berkompeten," akhirnya. (Wizon Paidi)

Tags :
Kategori :

Terkait