Perbuatan tak terpuji ini terbongkar usai korbannya menceritakan hal tersebut kepada ibunya. Bak disambar petir, sang ibu kemudian melaporkan ke Polisi.
Korban mengaku, jika telah disetubuhi oleh pelaku sejak pertengahan tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021, dan waktu terakhir kejadiannya korban pagi hari di bulan Agustus 2021. Dengan ancaman akan menyebarkan perbuatan pelaku dan korban ke semua orang, agar korban dikeluarkan dari sekolah.
"Diduga Pelaku ini melakukan aksinya sudah berulang kali, dan korban menuruti kemauan pelaku karena dibawah ancaman pelaku," jelas KBO Reskrim Polres Mukomuko, Ipda Kurtani.
(Jemiand)