Mantan Sekda ini Siap Buktikan Ia Tidak Terlibat “Konspirasi Narkoba Dirwan Mahmud”

Rabu 16-08-2017,21:54 WIB

BETVNEWS - Setelah sempat ditunda, pangadilan negeri Bengkulu Rabu (16/08) sore kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus konsiprasi narkoba di ruang bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dengan agenda putusan terhadap terdakwa mantan sekda Rudi Syahrial. Berbeda dengan ke 5 terdakwa yang sebelumnya sudah divonis 5 tahun dan 4 tahun penjara, terdakwa Rudy Syahrial hanya divonis 1 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, nampak terdakwa Rudy Syahrial kecewa dengan putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa ia tidak terbukti bersalah dan kesaksian dari satpol pp penjaga rumah dinas hanya sebuah rekayasa. Ia pun siap membuktikan jika kesaksian tersebut tidak benar. “Saya bisa buktikan kalau kesaksian oknum satpol pp tersebut tidak benar”. Kata Rudi sembari meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga : Berikut Vonis Oknum Perwira Polri yang Terlibat “Konspirasi” Narkoba Bupati Bengkulu Selatan

Senada dengan kliennya, pengacara terdakwa Irfan Yudah Oktara menjelaskan bahwa pihaknya masih pikir-pikir terhadap putusan hakim yang jelas-jelas meberatakan. Pihaknya masih berkeyakinan bahwa tidak ada pembuktian apapun yang bisa menjerat kliennya. “Pengakuan dari satpol pp itu hanyalah kesaksian yang direkayasa” Ujar Irfan. menurutnya oknum satpol pp tersebut tidak pernah melihat langsung pertemuan antara kliennya dengan terdakwa Ahmad Murad di rumah dinas kliennya. (Oki)
Tags :
Kategori :

Terkait