BETVNEWS, - Kejadian persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lebong. Yo (18) warga Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah saat ini harus merasakan dinginnya jeruji besi Rutan Mapolres Lebong. Hal ini setelah kelakuan tak terpuji dilakukannya terhadap Br (13) yang masih duduk dibangku SMP, padahal tersangka saat ini sudah mempunyai istri yang sedang hamil 7 bulan. Tersangka Yo, nekat melakukan tindakan persetubuhan kepada korban yang diakuinya baru dikenal melalui media sosial tersebut. Diakui tersangka, kelakuan bejatnya tersebut baru satu kali dilakukan terhadap korban. Bahkan kejadian tersebut dilakukan tersangka di kuburan Desa Pagar Agung. Kapolres Lebong, AKBP Awilzan menerangkan, atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo 76 D dan (3) UU RI Nomor 35 tahun 20014 tentang perubahan atas U No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah. (D99)
Istri Hamil 7 Bulan, Pria Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur
Kamis 02-06-2022,15:32 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-04-2026,13:37 WIB
Sediakan Solusi Tanpa Antrean Panjang, M3 Travel Bengkulu Gelar Seminar Strategi Haji Eksklusif
Senin 20-04-2026,10:10 WIB
Aset Pemkab Seluma Terbengkalai, Masa Depan Taman Kuliner Tais di Ujung Tanduk
Senin 20-04-2026,10:02 WIB
Disdikbud Bengkulu Selatan Perketat Absensi Digital, Guru Bolos Terancam Sanksi Tegas
Senin 20-04-2026,12:02 WIB
Sasar 200 Rumah Tidak Layak Huni, Program Bedah Rumah BSPS di Seluma Segera Bergulir
Senin 20-04-2026,12:32 WIB
Sasar 100 Hunian, Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Program Bedah Rumah 2026 Tepat Sasaran
Terkini
Senin 20-04-2026,15:09 WIB
Hadirkan Khitan Massal Gratis, Walikota Apresiasi Inovasi 'Ayo Puber' Puskesmas Telaga Dewa
Senin 20-04-2026,13:37 WIB
Sediakan Solusi Tanpa Antrean Panjang, M3 Travel Bengkulu Gelar Seminar Strategi Haji Eksklusif
Senin 20-04-2026,13:32 WIB
Derta Rohidin: Kesadaran Produk Halal Adalah Fondasi Penyelamat Generasi dan Kebangkitan UMKM
Senin 20-04-2026,13:29 WIB
Kabar Gembira! Gubernur Helmi Hasan Pastikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bergulir Mulai 1 Mei
Senin 20-04-2026,12:32 WIB