BETVNEWS, - Dilaporkan melakukan dugaan pemerkosaan dan tindak pidana persetubuhan, D-L alias DAS kakek berusia 70 tahun warga Desa Pal VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR), akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah dilakukan tindakan penangkapan secara paksa di rumahnya, pada Sabtu (13/08) akhir pekan kemarin.
BACA JUGA:Masuk Kolong Truk, Pengendara Motor Meninggal Dunia
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik saat Conference Pers di Lapangan Satya Haprabu Polres Rejang Lebong menyebutkan, tindak pidana persetubuhan ini menimpa T-I (35) warga Desa Pal VII, Kecamatan BUR dan terungkap setelah aksi pencabulan digrebek warga dan melaporkan kejadian ini ke Polsek.
"Untuk kejadian ini terjadi pertama pada Sabtu 13 Juli 2022 lalu. Dan terakhir melakukan aksinya pada Sabtu 13 Agustus 2022, akhir pekan kemarin, aksinya diketahui saat kepergok warga dan setelah mendapatkan laporan, terduga pelaku lansung diamankan," sebutnya.
Lebih lanjut Kapolsek Bermani Ulu Raya Ipda Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos menambahkan, setelah aksinya dipergoki, warga pun menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarga korban dan keluarganya pun melapor ke Polsek, sehingga dihari itu juga pelaku pun diamankan tanpa perlawanan.
"Dan pada saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan," jelasnya.
BACA JUGA:Menunggu Waktu Renungan Suci, Pemkab Kaur Gelar Lomba Domino
Dari penyidikan Unit Reskrim Polsek BUR, terungkap D-L merupakan Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan berdalih melakukan tindakan asusila pemerkosaan kepada T-I yang termasuk difabel down sindrome atau keterbelakangan mental sebanyak 3 kali sejak bulan Juli lalu, dikarenakan dirinya selama 2 tahun tak dilayani oleh istrinya.
"Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah 3 kali melakukan pemerkosaan atau pencabulan terhadap korban. Tersangka melakukannya karena dua tahun tidak dilayani oleh istrinya," terangnya.
Pasca ditangkap, Unit Reskrim Polsek BUR pun menerima laporan dari korban lain yang melaporkan telah dicabuli dan disodomi oleh tsk T-I, yakni bocah laki-laki berinisial T-E yang masih dibawah umur dan termasuk difabel keterbelakangan mental.
BACA JUGA:Final Sepakbola Piala Bergilir Wabup Selesai, Ini Daftar Juaranya...
"Jadi setelah tersangka ini kita amankan, ada anak laki-laki yang melapor ke orang tuanya dan keesokan harinya pasca penangkapan, korban pun juga melapor ke Polsek Bermani Ulu. Jadi tersangka ini dua korbannya," pungkasnya.
Atas dua laporan ini, Unit Reskrim Polsek BUR pun menjerat tsk T-I dengan pasal 289 Junto Pasal 290 Junto Pasal 53 KUHP, dan ia pun terancam menghabiskan 9 tahun masa pensiunnya di balik jeruji sel.
(Dh"S)