BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran kedapatan membawa hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi, Senin 22 Agustus 2022 kemarin, Satgas Gakkum dan Satgas Deteksi OPS Wanalaga Polda Bengkulu berhasil meringkus G-N (49) warga desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Kebakaran di SPBU KM 8, Gubernur Bengkulu: Usut Tuntas
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, G-N diringkus dalam operasi OPS wanalaga tahun 2022.
Tersangka terbukti memiliki serta memperjual belikan kayu hutan lindung, yang semestinya tidak diperbolehkan untuk diperjual belikan.
BACA JUGA:Wanita Gunakan Seragam ASN, Diduga Mesum di Area Masjid Baitul Falihin Seluma
Penangkapan terhadap pelaku, juga bersamaan dengan satu unit mobil Pickup nomor polisi BD 9234 KJ saat membawa 0,9.588 kubik kayu berjenis Balam, Kayu Bawang dan Kayu Afrika untuk di jual kembali ke depot kayu di Kabupaten Rejang Lebong.
"Barang bukti sebanyak 0,9.588 kubik kayu berbagai jenis, beserta satu unit mobil Pickup berhasil diamankan," sampai Kombes Pol Sudarno.
BACA JUGA:Selamatkan Habitat Gajah di Taman Nasional Sebelat
Atas perbuatannya yang kedapatan melakukan tindakan yang dilarang tersebut, selanjutnya G-N akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diamankan di tahanan Polda Bengkulu.
"Yang jelas pelaku diamankan lantaran tidak memiliki dokumen, dan kedapatan serta menguasai serta membawa hasil hutan, pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Polda Bengkulu," tutupnya.