BENGKULU, BETVNEWS - Pengelolaan Pasar Pagar Dewa yang saat ini dikelola oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya kerap kali menimbulkan polemik, antara pedagang dengan pihak pengelola.
Baru-baru ini sejumlah lapak pedagang di Pasar Pagar Dewa disegel oleh pihak Kopkal Bangun Wijaya, hingga akhirnya segel tersebut dibuka dengan diprakarsai pihak DPRD Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Polisi Bekuk Pengedar Samcodin, Salah Satunya Merupakan IRT
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD kota Bengkulu Ariyono Gumay menjelaskan, ada sejumlah opsi yang bisa diambil oleh Pemerintah Kota Bengkulu untuk menyelesaikan permasalahan yang kerap terjadi. Termasuk melakukan adendum perjanjian dengan koperasi Bangun Wijaya.
"Hal ini dimungkinkan secara aturan dan secara perjanjian kita memungkinkan melakukan adendum. Sementara untuk hak dan kewajiban kedua belah pihak, itu bisa dibicarakan sepanjang memenuhi kesepakatan," jelas Ariyono.
BACA JUGA:3 ABG Pelaku Pencurian di Toko Radja Obral Diringkus Polisi
Sementara itu, Kepala Kopkal Bangun Wijaya Junaidi mengatakan, peluang apakah akan tetap mengelola Pasar Pagar Dewa hingga habis kontrak atau tidak akan dibicarakan terlebih dahulu secara internal.
"Akan kita bahas terlebih dahulu, dalam internal koperasi," ujarnya.
Sementara ketika ditanyai terkait keuntungan selama mengelola Pasar Pagar Dewa, Junaidi mengaku pihaknya mengalami kerugian yang cukup besar.
BACA JUGA:Bengkulu Urutan 8 Tertinggi Kasus PMK
"Dari tahun 2020 hingga saat ini minus kita sudah sekitar Rp 270 juta," tambah Junaidi.
Untuk diketahui, bahwa gejolak di Pasar Pagar Dewa memang sudah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir ini, dimana pihak pengelola pasar meminta anggota salah satu Ormas untuk melakukan penyegelan kios.
Sehingga keadaan tersebut menjadi perhatian masyarakat, tentang bagaimana kemudian solusi yang akan diberikan mengenai permasalahan di Pasar Pagar Dewa tersebut.