BENGKULU, BETVNEWS - Unit Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, berhasil mengamankan empat orang penjual dan pembeli chip Higgs Domino, masing-masing merupakan warga Kabupaten Seluma dan Kota Bengkulu.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan pada Jum'at 26 Agustus 2022 dini hari.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mangatakan, ketiganya terbukti melanggar pasal 303 KUH Pidana, dengan melakukan transaksi atau memperjual belikan cip Higgs Domino.
BACA JUGA:Lagi Asik Main Ceki, 3 Warga Sumbar dan 1 Warga Bengkulu Dibekuk
Keempat pelaku tersebut, S-D dan R-D warga desa Tanjung Kuaw Kabupaten Seluma, serta dua orang pembeli R-H dan D-H warga Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
"Iya benar ke empatnya saat ini telah kita tahan di Polda Bengkulu, keempatnya merupakan warga Kabupaten Seluma dan kota Bengkulu yang terbukti menjual serta membeli chip Higgs Domino," ujarnya.
Pemberantasan segala jenis perjudian tersebut, setelah adanya instruksi langsung dari Kapolri untuk memberantas perjudian yang marak terjadi di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Woww... Volume Sampah di Kota Bengkulu Capai 400 Ton Setiap Hari
"Tidak hanya empat tersangka itu, beberapa pelaku dan bentuk jenis perjudian sejak adanya intruksi Kapolri telah kita babat habis," terusnya.
Anggota Unit Opsnal Jatanras Polda Bengkulu, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp8 juta dan beberapa unit Handphone, yang diduga menjadi alat untuk melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino.
Dari penelusuran yang dilakukan di lapangan, bahwa chip Higgs Domino tersebut dibeli dengan harga Rp65 ribu untuk 1B, dan bisa dijual kembali kepada bandar seharga Rp60 ribu untuk 1B.