BETVNEWS,- Terdakwa kasus pungli tunjangan sertifikasi guru, atas nama terdakwa mantan kepala UPTD cabang dinas pendidikan Talo Kabupaten Seluma Sahardin, divonis 6 bulan penjara. Sahardin juga didenda sebesar 5 juta rupiah oleh majelis hakim yang diketuai Admiral. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa divonis 6 bulan. Adapun vonis 6 bulan ini dijatuhkan karena nilai pungli hanya sebesar 800 ribu rupiah, atau dibawah nilai 5 juta rupiah sebagaimana diatur undang undang tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana selama 6 bulan, dan denda 5 juta rupiah kepada terdakwa” bunyi putusan yang diketuai hakim Admiral. Terdakwa Sahardin melakukan pungutan seilai 800 ribu rupiah, terhadap tunjangan sertifikasi yang diterima puluhan guru di dikecamatan talo kabupaten seluma. Potongan tersebut dilakukan agar pencairan sertifikasi di triwulan berikutnya dilancarkan. (TAUFAN)
Mantan Pejabat Diknas Seluma, Divonis 6 Bulan Penjara
Selasa 22-05-2018,18:56 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,20:15 WIB
Fenomena Langka 75 Tahun Sekali, Gerhana Matahari Total Akan Terlihat dari Makkah, Catat Jadwalnya
Selasa 21-07-2026,19:56 WIB
Gerhana Matahari Total Diprediksi Datangkan 500 Ribu Wisatawan ke Desa-Desa di Spanyol
Rabu 22-07-2026,12:22 WIB
Dilarang Jual Buku Pelajaran, Dikbud Kota Bengkulu Ingatkan Sekolah Jangan Ada Pungli
Selasa 21-07-2026,20:02 WIB
Pemprov Bengkulu Resmikan E-PBBKB, Dorong Transparansi dan Optimalisasi PAD
Selasa 21-07-2026,20:09 WIB
Jusuf Kalla dan Helmi Hasan Motivasi Ribuan Siswa SMK Bengkulu di Retret Akbar Merah Putih
Terkini
Rabu 22-07-2026,19:07 WIB
Telusuri Aset Cik Oboy, 3 Rumah Keluarga Tersangka Kembali Digeledah Polda Bengkulu
Rabu 22-07-2026,19:06 WIB
Pembangunan Satrad TNI AU di Bengkulu Selatan Capai 30 Persen, Target Beroperasi 2027
Rabu 22-07-2026,19:01 WIB
Harga BBM Non-Subsidi Tinggi, Antrean Bio Solar dan Pertalite Mengular di Bengkulu
Rabu 22-07-2026,18:56 WIB
Herwan Antoni: Efisiensi Anggaran Tak Boleh Turunkan Kualitas Pelayanan
Rabu 22-07-2026,18:54 WIB