BETVNEWS,- Terdakwa kasus pungli tunjangan sertifikasi guru, atas nama terdakwa mantan kepala UPTD cabang dinas pendidikan Talo Kabupaten Seluma Sahardin, divonis 6 bulan penjara. Sahardin juga didenda sebesar 5 juta rupiah oleh majelis hakim yang diketuai Admiral. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa divonis 6 bulan. Adapun vonis 6 bulan ini dijatuhkan karena nilai pungli hanya sebesar 800 ribu rupiah, atau dibawah nilai 5 juta rupiah sebagaimana diatur undang undang tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana selama 6 bulan, dan denda 5 juta rupiah kepada terdakwa” bunyi putusan yang diketuai hakim Admiral. Terdakwa Sahardin melakukan pungutan seilai 800 ribu rupiah, terhadap tunjangan sertifikasi yang diterima puluhan guru di dikecamatan talo kabupaten seluma. Potongan tersebut dilakukan agar pencairan sertifikasi di triwulan berikutnya dilancarkan. (TAUFAN)
Mantan Pejabat Diknas Seluma, Divonis 6 Bulan Penjara
Selasa 22-05-2018,18:56 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,15:47 WIB
Bupati Teddy Rahman: Murid yang Cerdas Lahir dari Guru yang Tak Pernah Berhenti Belajar
Jumat 03-04-2026,10:27 WIB
Sasar Rejang Lebong dan Bengkulu Utara, Helmi Hasan Siapkan Rp23,55 Miliar untuk Kelompok Usaha Hutan
Jumat 03-04-2026,15:05 WIB
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Banjir di Kota Bengkulu
Jumat 03-04-2026,10:19 WIB
Isak Tangis Pecah di PN Bengkulu: Peluk Erat Sang Kakak, Adik Terdakwa Refpin Jatuh Pingsan
Jumat 03-04-2026,15:22 WIB
Walikota Ultimatum Pemilik Warem, Segera Bongkar atau Ditertibkan Paksa!
Terkini
Jumat 03-04-2026,16:33 WIB
Bapenda Bengkulu Selatan Bidik 50 Titik Usaha untuk Pemasangan Tapping Box
Jumat 03-04-2026,15:47 WIB
Bupati Teddy Rahman: Murid yang Cerdas Lahir dari Guru yang Tak Pernah Berhenti Belajar
Jumat 03-04-2026,15:41 WIB
Waspada Karhutla! BMKG Pantau 30 Titik Panas di Bengkulu, Mukomuko dan Bengkulu Utara Paling Rawan
Jumat 03-04-2026,15:22 WIB
Walikota Ultimatum Pemilik Warem, Segera Bongkar atau Ditertibkan Paksa!
Jumat 03-04-2026,15:12 WIB