Mantan Pejabat Diknas Seluma, Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa 22-05-2018,18:56 WIB

BETVNEWS,- Terdakwa kasus pungli tunjangan sertifikasi guru, atas nama terdakwa mantan kepala UPTD cabang dinas pendidikan Talo Kabupaten Seluma Sahardin, divonis 6 bulan penjara. Sahardin juga didenda sebesar 5 juta rupiah oleh majelis hakim yang diketuai Admiral. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa divonis 6 bulan. Adapun vonis 6 bulan ini dijatuhkan karena nilai pungli hanya sebesar 800 ribu rupiah, atau dibawah nilai 5 juta rupiah sebagaimana diatur undang undang tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana selama 6 bulan, dan denda 5 juta rupiah kepada terdakwa” bunyi putusan yang diketuai hakim Admiral. Terdakwa Sahardin melakukan pungutan seilai 800 ribu rupiah, terhadap tunjangan sertifikasi yang diterima puluhan guru di dikecamatan talo kabupaten seluma. Potongan tersebut dilakukan agar pencairan sertifikasi di triwulan berikutnya dilancarkan. (TAUFAN)

Tags :
Kategori :

Terkait