BETVNEWS,- Terdakwa kasus pungli tunjangan sertifikasi guru, atas nama terdakwa mantan kepala UPTD cabang dinas pendidikan Talo Kabupaten Seluma Sahardin, divonis 6 bulan penjara. Sahardin juga didenda sebesar 5 juta rupiah oleh majelis hakim yang diketuai Admiral. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa divonis 6 bulan. Adapun vonis 6 bulan ini dijatuhkan karena nilai pungli hanya sebesar 800 ribu rupiah, atau dibawah nilai 5 juta rupiah sebagaimana diatur undang undang tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana selama 6 bulan, dan denda 5 juta rupiah kepada terdakwa” bunyi putusan yang diketuai hakim Admiral. Terdakwa Sahardin melakukan pungutan seilai 800 ribu rupiah, terhadap tunjangan sertifikasi yang diterima puluhan guru di dikecamatan talo kabupaten seluma. Potongan tersebut dilakukan agar pencairan sertifikasi di triwulan berikutnya dilancarkan. (TAUFAN)
Mantan Pejabat Diknas Seluma, Divonis 6 Bulan Penjara
Selasa 22-05-2018,18:56 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-08-2026,14:58 WIB
Meriahkan Hari Kemerdekaan, Rekomendasi Camilan Khas 17 Agustusan, Kamu Perlu Tahu
Senin 17-08-2026,12:09 WIB
Sambut Delegasi Simpeda 2026 di Benteng Marlborough, Bank Bengkulu Gelar Pesta Durian
Senin 17-08-2026,21:35 WIB
Segudang Manfaat Istimewa Kencur Bagi Kesehatan Wanita, Bisa Bantu Lancarkan Haid
Senin 17-08-2026,13:44 WIB
Rekomendasi Minuman Matcha Enak, Cocok untuk Teman Santai Sehari-hari
Senin 17-08-2026,13:45 WIB
Tak hanya Sebagai Bumbu Masakan, Ini Segudang Manfaat Andaliman untuk Kesehatan Tubuh
Terkini
Senin 17-08-2026,21:40 WIB
Rumah Notaris di Tanah Patah Bengkulu Terbakar, 1 Unit Motor Ikut Hangus
Senin 17-08-2026,21:35 WIB
Segudang Manfaat Istimewa Kencur Bagi Kesehatan Wanita, Bisa Bantu Lancarkan Haid
Senin 17-08-2026,21:32 WIB
Waspadai! 7 Penyebab Utama Munculnya Kaki Kesemutan, Bisa Jadi dari Keracunan
Senin 17-08-2026,21:00 WIB
Semarak HUT RI ke-81, Mahasiswa KKN UMB dan Warga Lempuing Meriahkan Kemerdekaan dengan Berbagai Lomba
Senin 17-08-2026,20:53 WIB