BETVNEWS,- Terdakwa kasus pungli tunjangan sertifikasi guru, atas nama terdakwa mantan kepala UPTD cabang dinas pendidikan Talo Kabupaten Seluma Sahardin, divonis 6 bulan penjara. Sahardin juga didenda sebesar 5 juta rupiah oleh majelis hakim yang diketuai Admiral. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa divonis 6 bulan. Adapun vonis 6 bulan ini dijatuhkan karena nilai pungli hanya sebesar 800 ribu rupiah, atau dibawah nilai 5 juta rupiah sebagaimana diatur undang undang tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana selama 6 bulan, dan denda 5 juta rupiah kepada terdakwa” bunyi putusan yang diketuai hakim Admiral. Terdakwa Sahardin melakukan pungutan seilai 800 ribu rupiah, terhadap tunjangan sertifikasi yang diterima puluhan guru di dikecamatan talo kabupaten seluma. Potongan tersebut dilakukan agar pencairan sertifikasi di triwulan berikutnya dilancarkan. (TAUFAN)
Mantan Pejabat Diknas Seluma, Divonis 6 Bulan Penjara
Selasa 22-05-2018,18:56 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 19-09-2026,15:57 WIB
Hendak Memancing, Anak-anak Temukan Jasad Bayi Terbungkus Kresek di Siring Bumi Ayu
Sabtu 19-09-2026,14:22 WIB
Perlu Tahu, 7 Manfaat Teh Kombucha bagi Kesehatan, Minuman Fermentasi yang Kaya Senyawa Bioaktif
Sabtu 19-09-2026,14:47 WIB
Jangan Berlebihan, Berikut Efek Samping Konsumsi Petai Bagi Kesehatan Anda
Sabtu 19-09-2026,14:49 WIB
Ketahui Sederet Kelompok Orang yang Dilarang untuk Mengonsumsi Petai, Cek!
Sabtu 19-09-2026,15:39 WIB
Tinggi Vitamin C, Cek Disini Manfaat Daun Murbei untuk Kesehatan Tubuh Anda!
Terkini
Sabtu 19-09-2026,21:05 WIB
Cek Cara Agar Anak Mau Makan Sayur, Bisa Dicoba Tanpa Memaksa
Sabtu 19-09-2026,20:37 WIB
Praktis dan Mudah Dibuat, Rekomendasi Masakan Rumahan Enak Olahan Tomat
Sabtu 19-09-2026,20:14 WIB
Perlu Tahu! Cara Mengatur Pola Makan Sehat, Sederhana dan Mudah Diterapkan Setiap Hari
Sabtu 19-09-2026,19:08 WIB
Cek Disini, 7 Manfaat Labu Madu Bagi Kecantikan Kulit hingga Rambut
Sabtu 19-09-2026,18:58 WIB