Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Sidang Tuntutan Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Cs Ditunda Pekan Depan, Ini Penyebabnya

Sidang Tuntutan Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Cs Ditunda Pekan Depan, Ini Penyebabnya

Ahmad Ghufroni, Kasi Pidsus Kejari Seluma, Rabu 26 Februari 2025.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Agenda sidang tuntutan terhadap keempat terdakwa Murman cs dalam kasus tukar guling aset Pemkab Seluma tahun 2008, ditunda majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Kelas 1 A BENGKULU.

"Jadwal sidang tuntutan terhadap keempat terdakwa kasus tukar guling hari ini ditunda," kata Ahmad Ghufroni, Kasi Pidsus Kejari Seluma, Rabu 26 Februari 2025.

BACA JUGA:Teo-Rabil Terpilih Sebagai Presiden dan Wakil Presiden BEM UNIB dalam Pemira Lawan Kotak Kosong

Kasi Pidsus mengatakan, penundaan tuntutan terhadap keempat terdakwa lantaran tuntutan belum siap. Sehingga akan dijadwalkan kembali minggu depan 5 Maret 2025.

"Untuk sidang agenda pembacaan tuntutan ditunda pekan depan. Salah satu alasan penundaan lantaran tuntutannya belum siap. Insya Allah pekan depan akan kami jadwalkan kembali," singkat Kasi Pidsus.

BACA JUGA:DKP Seluma Gelar Pasar Murah Mulai Besok, Sediakan Bahan Pokok dengan Harga Terjangkau

Diketahui empat terdakwa kasus tukar guling aset Pemkab Seluma tahun 2008 yakni, mantan Bupati Seluma H Murman Efendi, SH MH, mantan Sekda Mulkan Tajudin, dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma Djasran Harhab, serta Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Bupati Seluma Komitmen Tindak Tegas ASN Langgar Aturan dan Tidak Disiplin

Dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemkab Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa di dakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan dakwaan Alternatif. Keempat terdakwa didakwa pada dakwaan pertama Primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Mang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999lang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Jul)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait