2.036 Ekor Hewan Ternak di Seluma Layak Dikurbankan, Hewan Ternak dari Luar Wajib SKKH
Dari data tersebut, terdiri dari 1.053 ekor sapi, 13 ekor kerbau, serta sebanyak 940 ekor kambing, yang bisa dijadikan hewan kurban.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
"Hewan ternak yang dijual, baik itu sapi, kerbau dan kambing harus disertai SKKH, kalau tidak ada maka langsung dipulangkan ke daerah asal," tegas Hendry Aritonang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

