Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kejari Dalami Dugaan Pungli di Kemenag Seluma, Minggu Ini Agendakan 5 Guru Agama Diperiksa

Kejari Dalami Dugaan Pungli di Kemenag Seluma, Minggu Ini Agendakan 5 Guru Agama Diperiksa

Kejari Seluma Dalami Dugaan Pungli Kemenag, Minggu Ini Agendakan 5 Guru Agama Diperiksa--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terus menggeber penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dijadwalkan memanggil lima orang guru agama yang mengikuti proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Minggu ini kami menjadwalkan pemanggilan terhadap 5 orang saksi (guru agama) bang," ungkap Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Kukuhkan Kepengurusan Forum TSP Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:6 Teknik Merebus Daun Pepaya Agar Tidak Pahit, Dijamin Anti Gagal dan Makin Suka

Pemanggilan saksi-saksi ini dilakukan dalam rangka pengumpulan keterangan dan alat bukti terkait dugaan pungli oleh oknum operator di Kemenag Seluma. Pemeriksaan telah diagendakan mulai Rabu, 14 Mei hingga Jumat, 16 Mei 2025 mendatang.

"Masih seputaran permintaan keterangan. Untuk pengumpulan alat bukti dalam penanganan kasus ini," lanjut Ekke.

Dari hasil penyidikan sementara, tim Pidsus telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar kurang lebih Rp75 juta yang diduga merupakan hasil pungutan liar.

Uang tersebut dikumpulkan oleh oknum operator dari para guru agama yang mengikuti PPG.

BACA JUGA:2 Kapal Keruk Besar Menuju Perairan Bengkulu, Percepatan Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Tekankan Posyandu Tempat Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat

Kasus ini mencuat dari proses sertifikasi guru agama di bawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma.

Dalam pelaksanaannya, para guru yang akan mengikuti PPG diduga diminta menyerahkan uang antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta oleh seorang oknum operator yang juga bertugas menginput data dalam sistem aplikasi PPG.

Penyidikan mengindikasikan praktik pungli ini telah berlangsung sejak tahun 2024. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait