Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kejari Seluma Lakukan Penyitaan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma di 3 Lokasi

Kejari Seluma Lakukan Penyitaan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma di 3 Lokasi

Kejari Seluma Lakukan Penyitaan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma di 3 Lokasi--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Proses hukum atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma memasuki babak baru.

Setelah menetapkan dan menahan 8 orang sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma kini melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset negara berupa lahan yang berada di kawasan perkantoran Kabupaten Seluma.

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik pada Kamis, 23 Mei 2025, di tiga titik lokasi berbeda.

BACA JUGA:92 Hari Menjabat, Program Unggulan Teddy–Gustianto Dinilai Belum Terlihat

BACA JUGA:7 Manfaat dan Kandungan Nutrisi yang Ada di Dalam Kacang Kapri, Baik untuk Kesehatan Tubuh

Ketiga titik tersebut adalah ruas Jalan Pematang Aur, lahan workshop milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma, serta tanah di sekitar Laboratorium Lingkungan Hidup (LH) Seluma.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tais dengan nomor 93/Pen.Pid.B-SITA/2025/PN.Tas tanggal 22 Mei 2025, serta surat perintah penyitaan dari Kejari Seluma Nomor Print-898/L.7.15/Fd.2/09/2024 tertanggal 24 September 2024.  

Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejari Seluma untuk mengamankan barang bukti atas dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp11 miliar.

Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan tahap awal dan masih akan berlanjut ke sejumlah titik lainnya.

BACA JUGA:Kapolda Cup 2025, Gubernur Bengkulu: Ini Ajang Cetak Generasi Juara

BACA JUGA:7 Manfaat Daun Kelor untuk Ibu Hamil, Ini Efek Smaping Jika Mengonsumsinya Secara Berlebihan

"Untuk sementara ini baru tiga lokasi yang kita lakukan penyitaan, dan kedepannya bakal ada lagi yang akan kami lakukan penyitaan," kata Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar.

Dijelaskan Ekke, dari hasil penyitaan di lapangan, pihaknya menemukan bahwa di atas lahan yang disita terdapat beberapa bangunan milik pemerintah.

Namun, penyitaan ini tidak bertujuan untuk mengganggu pelayanan atau aset milik masyarakat. Setelah proses hukum tuntas, lahan tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Seluma.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait